Tag Archives: DefenisiRekam Medis

P E N G U M U M A N Nomor : KP.02.02.242.07.12.05691. TENTANG PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN RI TAHUN 2012


P E N G U M U M A N

Nomor : KP.02.02.242.07.12.05691.

TENTANG

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN RI TAHUN 2012

 

Badan Pengawas Obat dan Makanan RI membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia Pria dan Wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan POM RI (daftar formasi terlampir).

 

 

A. PERSYARATAN PELAMAR

 

Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Usia per  tanggal  1 Desember 2012 :

a. Pendidikan Diploma 3 (D3) paling tinggi 24 tahun (lahir setelah 30 November 1988).

b. Pendidikan Strata 1 (S1) paling tinggi 26 tahun (lahir setelah 30 November 1986).

c. Pendidikan Profesi paling tinggi 28 tahun (lahir setelah 30 November 1984).

 

Bagi pelamar yang berusia lebih dari persyaratan di atas dan paling tinggi 35 tahun pada saat TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Desember 2012 dipersyaratkan memiliki pengalaman kerja terakhir sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun mengabdi pada satu instansi atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional, yang berkaitan dengan Fungsi Pengawasan Obat dan Makanan (standardisasi, penilaian, inspeksi, pengujian, penyidikan). Pada saat pendaftaran harus menyerahkan bukti berupa Asli/Legalisir Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian/Surat Pernyataan masih bekerja dari Pimpinan Instansi/Perusahaan.

 

Untuk ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi di luar negeri hanya dapat diterima apabila telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan ijazah dari perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab menyelenggarakan pendidikan nasional.

Bagi pelamar yang menggunakan Surat Keterangan Lulus, wajib mengisi Surat Pernyataan sebagaimana terlampir (Lampiran-3).     

 

Pelamar diharuskan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada : Baca lebih lanjut

Tinggalkan komentar

Filed under CPNS, fisioterapi, kaki palsu, kebidanan, keperawatan, lowongan pekerjaan, MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN, Okupasi Terapi, Orhosis spinal, Orthosis anggota gerak Bawah, Orthosis spinaL, Orthosis untuk bagian leher, Ortotik Prostetik (ORTHOTIC PROSTHETIC), Rekam Medis, S1 pendidikan luar biasa, S1 psikologi, SKM, terapi wicara

Rekam Medis, Defenisi dan Kegunaannya


Dalam pelayanan kedokteran di tempat praktek maupun di Rumah Sakit yang standar, dokter membuat catatan mengenai berbagai informasi mengenai pasien tersebut dalam suatu berkas yang dikenal sebagai Status, Rekam Medis, Rekam Kesehatan atau Medical Record. Berkas ini merupakan suatu berkas yang memiliki arti penting bagi pasien, dokter, tenaga kesebatan serta Rumab Sakit. Dalam tulisan ini akan dibahas mengenai Rekam Medis serta aspek medikolegalnya.

Definisi Rekam Medis
Definisi Rekam Medis dalam berbagai kepustakaan dituliskan dalam berbagai pengertian, seperti dibawab ini:

1. Definisi Rekam Medis Menurut Edna K Huffman:

Rekam Medis adalab berkas yang menyatakan siapa, apa, mengapa, dimana, kapan dan bagaimana pelayanan yang diperoleb seorang pasien selama dirawat atau menjalani pengobatan.

2. Definisi Rekam Medis Menurut Permenkes No. 749a/Menkes!Per/XII/1989:

Rekam Medis adalah berkas yang beiisi catatan dan dokumen mengenai identitas pasien, basil pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lainnya yang diterima pasien pada sarana kesebatan, baik rawat jalan maupun rawat inap.

Baca lebih lanjut

Tinggalkan komentar

Filed under MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN